a. manager armada :
bertanggung jawab untuk
memelihara agar kapal
laik laut dan kelengkapan awak kapal
serta siap berlayar di laut
atau menerima muatan,
dan
menyediakan anggaran
belanja untuk pemeliharaan
dan perawatan.
b. nakhoda : bertanggung
jawab untuk menjamin
kelaik lautan kapal,
menjaga muatan dikapal dan menjamin
bahwa perawatan yang
dapat di laksanakan sesuai
dengan rencana dan
anggaran belanja.
c.kepala kamar mesin:bertanggung jawab
terhadap kelancaran
operasional mesin-mesin
diatas kapal, juga
terhadap crew mesin
departemen, dan bertugas melaporkan semua
kegiatan crew mesin di
kamar mesin
maupun saat bekerja
di atas deck ke perusahaan
jika diperlukan. d. superintendent :
- mengawasi dan
mengendalikan
maintenance,repair,
docking, termasuk
pengendalian biayanya.-memantau masa
berlakunya sertifikat,
sertifikat class, statutory
dan mengatur agar
kondisi kapal selalu
Memenuhi persyaratan class dan statutory
tersebut.
- melayani surveyor dari
class, inspektur
pemerintah dan
independent. surveyor - bertugas mengatur
tender untuk docking dan
perencanaa/
penyelenggaraan docking
dengan pejabat
Galangan. e. divisi nautika :
bertanggung jawab
kepada semua kegiatan-
kegiatan yang
berhubungan dengan
bagian deck department yang dapat
diteruskan ke perusahaan.
f. divisi tehnika :
bertanggung jawab
kepada semua kegiatan-
kegiatan dan yang berhubungan dengan
bagian
engine departemen
terutama pada penggerak
utama dan pesawat Bantu
yg dapat diteruskan ke perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar