Sabtu, 19 November 2011

Tugas Nahkoda Kapal

Tugas nahkoda kapal adalah bertanggung jawab dalam membawa kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lainatau dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat, aman sampai tujuan terhadap penumpang dan segala muatannya.menurut UU. No.21 Th. 1992 dan juga pasal 341.b KUHD dengan tegas menyatakan bahwa nahkoda adalah pemimpin kapal,kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. No.21 Th.1992, maka definisi dari nahkoda adalah sebagai berikut :
nahkoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha Kapal dimanadinyatakan sebagai nahkoda, serta memenuhi syarat sebagai nahkoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan nahkoda, tidak ada yang lain. Jadi apapun yang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab nahkoda, kecuali perbuatan kriminal.
Misalkan seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu nahkoda tidak berada di anjungan kapal , akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab nahkoda kapal.
Contoh yang lain seorang Masinissedang bertugas di Kamar Mesin ketika tiba-tiba terjadi kebakarandari kamar mesin. Maka akibat yang terjadi karena kebakaran kapal itu tetap menjadi tanggungjawab nahkoda.
Dengan demikian secara ringkas tanggung jawab nahkoda kapal dapat dirinci antara lain :
1. Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna
2. Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan
3. Membuat kapalnya layak laut (seaworthy)
4. Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran
5. Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya
6. Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku
tugas nahkoda kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yaitu :
1. Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992).
2. Sebagai Pemimpin Kapal . (pasal341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978).
3. Sebagai Penegak Hukum. (pasal387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992).
4. Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. (Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992).
5. Sebagai Notaris. (pasal 947 dan952 KUHPerdata, serta pasal 55UU. No. 21, Th. 1992).
Tugas nahkoda sebagai Pemegang Kewibawaan Umum
Mengandung pengertian bahwa semua orang yang berada di ataskapal, tanpa kecuali harus taat serta patuh kepada perintah-perintah nahkoda demi terciptanya keamanan dan ketertiban di atas kapal.
Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh orang-orang yang berada di atas kapal untuk menentang perintah nahkoda sepanjang perintah itu tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
Setiap penentangan terhadap perintah nahkoda yang demikian itu merupakan pelanggaran hukum, sesuai dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal118 UU. No.21, Th. 1992.
Jadi menentang perintah atasan bagi awak kapal dianggap menentang perintah nahkoda karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama nahkoda.
Tugas nahkoda kapal sebagai Pemimpin Kapal
Nahkoda bertanggung jawab dalam membawa kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain atau dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat, aman sampai tujuan terhadap penumpang dan segala muatannya.
Tugas nahkoda kapal sebagai Penegak Hukum
tugas nahkoda adalah sebagai penegak atau abdi hukum di ataskapal sehingga apabila diatas kapal terjadi peristiwa pidana, maka nahkoda berwenang bertindak selaku Polisi atau Jaksa. Dalam kaitannya selaku penegak hukum, nahkoda dapat mengambil tindakan antara lain :
*. menahan/mengurung tersangka di atas kapal
*. membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
*. mengumpulkan bukti-bukti
*. menyerahkan tersangka dan bukti-bukti serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada pihak Polisi atau Jaksa di pelabuhan pertama yang disinggahi.
Tugas nahkoda kapal sebagai Pegawai Catatan Sipil
Apabila diatas kapal terjadi peristiwa-peristiwa seperti kelahiran dan kematian maka nahkoda berwenang bertindak selaku Pegawai Catatan Sipil. Tindakan-tindakan yang harus dilakukan nahkoda jika di dalam pelayaran terjadi kelahiran antara lain :
1. Membuat Berita Acara Kelahirandengan 2 orang saksi (biasanyaPerwira kapal)
2. Mencatat terjadinya kelahiran tersebut dalam Buku Harian Kapal
3. Menyerahkan Berita Acara Kelahiran tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi
Jikalau terjadi kematian :
1. Membuat Berita Acara Kematian dengan 2 orang saksi(biasanya Perwira kapal)
2. Mencatat terjadinya kematian tersebut dalam Buku Harian Kapal
3. Menyerahkan Berita Acara Kematian tersebut pada KantorCatatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi
4. Sebab-sebab kematian tidak boleh ditulis dalam Berita AcaraKematian maupun Buku Harian Kapal , karena wewenang membuat visum ada pada tangan dokter
Apabila kelahiran maupun kematian terjadi di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan pada Kantor Kedutaan Besar R.I. yang berada di negara yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar