Diberlakukan mulai tanggal27 September 2003, terdiri dari 11 ( sebelas ) Regulations
A. Definisi – definisi ( Reg. 1)
1. Kapal Baru berarti :
a. Pada saat mana penandatanganan pembangunan kapal dilakukan, atau pada saat peletakan lunas dilakukan atau pada saat tertentu pada saat pembuatan kapaldimulai pada saat atau setelah aturan ini mulai berlaku ( 27 September 2003 )
b. Penyerahan kapal tiga tahun atau lebih setelah tanggal mulai berlakunya aturan ini.
2. Existing ship ( kapal yangsudah ada / lama ) ; selain kapal baru.
3. Sewage ( limbah ) berarti:
a. Pembuangan dari toilet, urinal ( tempat kencing ) dan saluran – saluran WC lainnya.
b. Pembuangan dari saluranlimbah medis ( pispot, dispensary/obat – obatan ) dll,
c. Pembuangan dari tempat– tempat di mana berisi bintang – bintang hidup atau,
d. Semua air pembuangan yang tercampur hal – hal tersebut di atas
4. Holding tank ( tangki penampungan ) berarti tanki yang dipergunakan untuk menampung dan menyimpan limbah.
5. Daratan terdekat berarti ;jarak terdekat dari garis dasar yang mana terdapat pada territorial laut berdasar pada hukum internasional, kecuali untuk daerah timur laut Australia “daratan terdekat” di hitung dari garis sepanjang;
a. Lintang 110 00’ S bujur 142o 08’ E
b. Ke titik 100 35’ S bujur 1410 00’ E
c. Lalu ke titik 100 00’ S bujur 1420 00’ E
d. Lalu ke titik 90 10’ S bujur 1430 52’ E
e. Lalu ke titik 90 00’ S bujur 1440 30’ E
f. Lalu ke titik 130 00’ S bujur 1440 00’ E
g. Lalu ke titik 150 00’ S bujur 1460 00’ E
h. Lalu ke titik 180 00’ S bujur 1470 00’ E
i. Lalu ke titik 210 00’ S bujur 1530 00’ E
j. Lalu ke titik 240 42’ S bujur 1530 00’ E
B. Pemberlakuan ( Reg. 2 )
1. Peraturan – peraturan pada Annex ini berlaku untuk :
a. Kapal baru berbobot 200 GRT atau lebih,
b. Kapal baru kurang dari 200 GRT yang diijinkan mengangkut lebih dari 10 orang
c. Kapal – kapal baru yang tidak memiliki sertifikat ukuran resmi namun yang diijinkan mengangkut lebih dari 10 orang
2. Peraturan ini juga berlaku untuk :
a. Kapal lama berbobot 200GRT atau lebih, setelah 10 tahun dari berlakunya Annex ini
b. Kapal lama kurang dari 200 GRT yang diijinkan mengangkut lebih dari 10 orang, setelah 10 tahun dari berlakunya Annex ini
c. Kapal – kapal baru yang tidak memiliki setifikat ukuran resmi namun yang diijinkan mengangkut lebih dari 10 orang, setelah 10 tahun dari berlakunya Annex ini.
C. Survey – survey ( Reg. 3 )
1. Setip kapal yang diharuskan mematuhi peraturan – peraturan dalam Annex ini dan dioprasikan baik dari pelabuhan ke pelabuhan maupun anjungan lepas pantai di bawah jurisdiksi selain Negara anggota konvensi harus melalui survey ;
a. Initial survey / survey awal sebelum kapal dioperasikan atau sebelum sertifikat yang berdasarkan aturan 4 Annex ini dikeluarkan, termasuk didalamnya :
1). Ketika kapal dilengkapi dengan sewage treatment plant.
2). Ketika kapal dilengkapi dengan system penghancur dan alat antihama
( disinfect )
3). Ketika kapal dilengkapi dengan tangki penampung(holding tank )
4). Ketika kapal dilengkapi dengan pipa – pipa pembuangan limbah kelur.
b. Survey periodic.
2. Administrator harus menyusun parameter / aturan yang jelas agar kapal – kapal yang tidak diharuskan melakukan survey ini tetap memenuhi persyaratan aturan ini
3. Survey dilaksanakan oleh fihak lain dengan otoritas dari administrator.
4. Setelah survey tersebut dilakukan, tidak boleh dilakukan penggantian bentuk, bahan ataupun susunan peralatan tersebut tanpa ijin dari administrator.
D. Pengeluaran sertifikat ( Reg. 4 )
1. Sertifikat ISPP ( International Sewage Pollution Prevention certificate ) – 1973 dikeluarkan setelah survey yang sesuai dengan persyaratan – persyaratan aturan 3 ini dipenuhi, untukkapal yang beroperasi dari pelabuhan ke pelabuhan atau anjungan lepas pantai,dibawah jurisdiksi Negara anggota konvensi.
2. Sertifikat yang dikeluarkan tersebut oleh administrator atau orang atau organisasi yang ditunjuk, dengan tanggung jawab penuh pihak administrator.
E. Pengeluatan sertifikat oleh Negara lain ( Reg. 5 )
1. Negara peserta konvensi ini atas dasar permintaan administrator Negara lain melakukan servey terhadap sebuah kapal, dan apabila hasil servey tersebut memuaskan, mengeluarkan sertifikat ISPP 1973 berdasarkan Annex ini.
2. SALINAN HASIL SURVEY DAN SALINAN SERTIFIKAT HARUS SEGERA DIKIRIM KEPADA ADMINISTRATOR YANG MEMINTA SECEPAT MUNGKIN
3. Sertifikat yang dikeluarkan harus berisi pernyataan bahwa sertifikat tersebut mempunyai kekuatan yang sama dan sesuai dengan aturan 4 Annex ini
4. Bagi kapal yang berbendera selain negara anggota konvensi ini, dilarang diberikan sertifikatISPP ini
F. Format sertifikat ( Reg. 6)
Sertifikat ISPP – 1973 harusdibuat dengan bahasa resmi Negara yang mengeluarkan dengan format sesuai dengan model. Pada keterangan tambahan aturan ini. Apabila bahasa yang digunakan bukan bahasa Inggris atau bahasa Perancis, maka harus ada terjemahan kedalam salah satu bahasa tersebut.
G. Masa berlaku sertifikat ( Reg. 7 )
1. Masa berlaku ditentukan oleh administrator namun tidak lebih dari 5 ( lima ) tahun kecuali seperti tercantum dalam paragraf 2, 3, 4 aturan ini
2. Apabila sertifikat berakhir masa berlakunya, dan kapal berada di luar daerah jurisdiksi Negara pemberi sertifikat, maka boleh dikeluarkan perpanjangan atas sertifikat tersebut, namun apabila dirasa memang memenuhi syarat untuk itu,dan hanya untuk menyelesaikan voyage berjalan.
3. Perpanjangan dimaksud tidak boleh lebih dari 5 ( lima ) bulan,
4. Sertifikat yang belum diperpanjang atas dasar paragraf 2 tersebut, bisa ditambahkan masa berlakunya satu bulan dari tanggal kadalursanya
5. Sertifikat harus dinyatakan tidak berlaku apabila terjadi / dilakukan perubahan besar pada bahan, kontruksi dan atau susunan peralatan tanpa ijin administrator, kecuali penggantian langsung atau pemasangan terhadap alat tersebut.
6. Sertifikat tidak berlaku apabila kapal berganti bendera, kecuali sebagaimana dinyatakan pada paragraph 7.
7. Setelah berganti bendera,sertifikat berlaku hingga 5 ( lima ) bulan setelah tanggal kadaluarsa sertifikat tersebut, atau hingga administrator yang baru mengeluarkan sertifikat pengganti, mana yang lebih awal.
H. Pembuangan limbah ( Reg. 8 )
1. Kapal tidak boleh membuang limbah ke laut kecuali ;
a. Kapal menggunakan alat penghancur dan pembasmi hama dengan system yang diijinkan administrator berdasar pada aturan 3 (1) (a) pada jarak lebih dari 4 mil dari daratan terdekat, atau limbah yang tidak dihancurkan dan tidak diganti hama pada jarak lebih dari 12 mil dari daratan terdekat.
b. Kapal mengoperasikan suatu system pengolah limbah yang diijinkan oleh administrator, sesuai aturan 3 (1) (A) (i) Annex ini.
2. Untuk limbah dengan campuran sampah yang memerlukan perlakuan lain,diperlukan yang lebih keras lagi.
I. Pengecualian ( Reg. 9 )
Aturan 8 tersebut tidak berlaku untuk ;
1. Kapal yang membongkar limbah dengan tujuan untukmengamankan keselamatankapal dan semua yang aiatasnya, dan atau menyelamatkan jiwa dilaut atau,
2. Pembuangan karena kerusakan kapal atau perlengkapannya.
J. Fasisilitas penerimaan ( Reg. 10 )
1. Pemerintah peserta konvensi ini harus menyediakan fasilitas di pelabuhan – pelabuhan untuk menerima pembongkaran limbah, tanpa menyebabkan keterlambatan operasi kapal, dan sesuai untuk kapal yang menggunakan fasilitas tersebut.
2. Pemerintah dari Negara peserta konvensi ini harus menegur Organisasi yang bekerjasama dengan pemerintah dalam hal penyediaan fasilitas ini, apabila didapati ketidaksesuaian persyaratan fasilitas
K. Koneksi pembuangan / pembongkaran standar ( Reg. 11 )
Description
Dimension
Outside diameter
210 mm
Inner Diameter
According to pipe outside diameter
Bolt Circle diameter
170 mm
Slots in flange
4 holes 18 mm in diameter equidistantly placed on a bolt circle of the above diameter, slotted to the flange periphery. The slot width to be 18 mm
Flange thickness
16 mm
Bolts and nuts: Quantity and diameter
4, each of 16 mm in diameter and of suitable length
The flange is designed to accept pipes up to a maximum of 100 mm and shall be of steel or other equivalent material having a flat face. This Flange, together with a suitable gasket, shall be suitable for a service pressure of 6kg/cm 2.
A. Definisi – definisi ( Reg. 1)
1. Kapal Baru berarti :
a. Pada saat mana penandatanganan pembangunan kapal dilakukan, atau pada saat peletakan lunas dilakukan atau pada saat tertentu pada saat pembuatan kapaldimulai pada saat atau setelah aturan ini mulai berlaku ( 27 September 2003 )
b. Penyerahan kapal tiga tahun atau lebih setelah tanggal mulai berlakunya aturan ini.
2. Existing ship ( kapal yangsudah ada / lama ) ; selain kapal baru.
3. Sewage ( limbah ) berarti:
a. Pembuangan dari toilet, urinal ( tempat kencing ) dan saluran – saluran WC lainnya.
b. Pembuangan dari saluranlimbah medis ( pispot, dispensary/obat – obatan ) dll,
c. Pembuangan dari tempat– tempat di mana berisi bintang – bintang hidup atau,
d. Semua air pembuangan yang tercampur hal – hal tersebut di atas
4. Holding tank ( tangki penampungan ) berarti tanki yang dipergunakan untuk menampung dan menyimpan limbah.
5. Daratan terdekat berarti ;jarak terdekat dari garis dasar yang mana terdapat pada territorial laut berdasar pada hukum internasional, kecuali untuk daerah timur laut Australia “daratan terdekat” di hitung dari garis sepanjang;
a. Lintang 110 00’ S bujur 142o 08’ E
b. Ke titik 100 35’ S bujur 1410 00’ E
c. Lalu ke titik 100 00’ S bujur 1420 00’ E
d. Lalu ke titik 90 10’ S bujur 1430 52’ E
e. Lalu ke titik 90 00’ S bujur 1440 30’ E
f. Lalu ke titik 130 00’ S bujur 1440 00’ E
g. Lalu ke titik 150 00’ S bujur 1460 00’ E
h. Lalu ke titik 180 00’ S bujur 1470 00’ E
i. Lalu ke titik 210 00’ S bujur 1530 00’ E
j. Lalu ke titik 240 42’ S bujur 1530 00’ E
B. Pemberlakuan ( Reg. 2 )
1. Peraturan – peraturan pada Annex ini berlaku untuk :
a. Kapal baru berbobot 200 GRT atau lebih,
b. Kapal baru kurang dari 200 GRT yang diijinkan mengangkut lebih dari 10 orang
c. Kapal – kapal baru yang tidak memiliki sertifikat ukuran resmi namun yang diijinkan mengangkut lebih dari 10 orang
2. Peraturan ini juga berlaku untuk :
a. Kapal lama berbobot 200GRT atau lebih, setelah 10 tahun dari berlakunya Annex ini
b. Kapal lama kurang dari 200 GRT yang diijinkan mengangkut lebih dari 10 orang, setelah 10 tahun dari berlakunya Annex ini
c. Kapal – kapal baru yang tidak memiliki setifikat ukuran resmi namun yang diijinkan mengangkut lebih dari 10 orang, setelah 10 tahun dari berlakunya Annex ini.
C. Survey – survey ( Reg. 3 )
1. Setip kapal yang diharuskan mematuhi peraturan – peraturan dalam Annex ini dan dioprasikan baik dari pelabuhan ke pelabuhan maupun anjungan lepas pantai di bawah jurisdiksi selain Negara anggota konvensi harus melalui survey ;
a. Initial survey / survey awal sebelum kapal dioperasikan atau sebelum sertifikat yang berdasarkan aturan 4 Annex ini dikeluarkan, termasuk didalamnya :
1). Ketika kapal dilengkapi dengan sewage treatment plant.
2). Ketika kapal dilengkapi dengan system penghancur dan alat antihama
( disinfect )
3). Ketika kapal dilengkapi dengan tangki penampung(holding tank )
4). Ketika kapal dilengkapi dengan pipa – pipa pembuangan limbah kelur.
b. Survey periodic.
2. Administrator harus menyusun parameter / aturan yang jelas agar kapal – kapal yang tidak diharuskan melakukan survey ini tetap memenuhi persyaratan aturan ini
3. Survey dilaksanakan oleh fihak lain dengan otoritas dari administrator.
4. Setelah survey tersebut dilakukan, tidak boleh dilakukan penggantian bentuk, bahan ataupun susunan peralatan tersebut tanpa ijin dari administrator.
D. Pengeluaran sertifikat ( Reg. 4 )
1. Sertifikat ISPP ( International Sewage Pollution Prevention certificate ) – 1973 dikeluarkan setelah survey yang sesuai dengan persyaratan – persyaratan aturan 3 ini dipenuhi, untukkapal yang beroperasi dari pelabuhan ke pelabuhan atau anjungan lepas pantai,dibawah jurisdiksi Negara anggota konvensi.
2. Sertifikat yang dikeluarkan tersebut oleh administrator atau orang atau organisasi yang ditunjuk, dengan tanggung jawab penuh pihak administrator.
E. Pengeluatan sertifikat oleh Negara lain ( Reg. 5 )
1. Negara peserta konvensi ini atas dasar permintaan administrator Negara lain melakukan servey terhadap sebuah kapal, dan apabila hasil servey tersebut memuaskan, mengeluarkan sertifikat ISPP 1973 berdasarkan Annex ini.
2. SALINAN HASIL SURVEY DAN SALINAN SERTIFIKAT HARUS SEGERA DIKIRIM KEPADA ADMINISTRATOR YANG MEMINTA SECEPAT MUNGKIN
3. Sertifikat yang dikeluarkan harus berisi pernyataan bahwa sertifikat tersebut mempunyai kekuatan yang sama dan sesuai dengan aturan 4 Annex ini
4. Bagi kapal yang berbendera selain negara anggota konvensi ini, dilarang diberikan sertifikatISPP ini
F. Format sertifikat ( Reg. 6)
Sertifikat ISPP – 1973 harusdibuat dengan bahasa resmi Negara yang mengeluarkan dengan format sesuai dengan model. Pada keterangan tambahan aturan ini. Apabila bahasa yang digunakan bukan bahasa Inggris atau bahasa Perancis, maka harus ada terjemahan kedalam salah satu bahasa tersebut.
G. Masa berlaku sertifikat ( Reg. 7 )
1. Masa berlaku ditentukan oleh administrator namun tidak lebih dari 5 ( lima ) tahun kecuali seperti tercantum dalam paragraf 2, 3, 4 aturan ini
2. Apabila sertifikat berakhir masa berlakunya, dan kapal berada di luar daerah jurisdiksi Negara pemberi sertifikat, maka boleh dikeluarkan perpanjangan atas sertifikat tersebut, namun apabila dirasa memang memenuhi syarat untuk itu,dan hanya untuk menyelesaikan voyage berjalan.
3. Perpanjangan dimaksud tidak boleh lebih dari 5 ( lima ) bulan,
4. Sertifikat yang belum diperpanjang atas dasar paragraf 2 tersebut, bisa ditambahkan masa berlakunya satu bulan dari tanggal kadalursanya
5. Sertifikat harus dinyatakan tidak berlaku apabila terjadi / dilakukan perubahan besar pada bahan, kontruksi dan atau susunan peralatan tanpa ijin administrator, kecuali penggantian langsung atau pemasangan terhadap alat tersebut.
6. Sertifikat tidak berlaku apabila kapal berganti bendera, kecuali sebagaimana dinyatakan pada paragraph 7.
7. Setelah berganti bendera,sertifikat berlaku hingga 5 ( lima ) bulan setelah tanggal kadaluarsa sertifikat tersebut, atau hingga administrator yang baru mengeluarkan sertifikat pengganti, mana yang lebih awal.
H. Pembuangan limbah ( Reg. 8 )
1. Kapal tidak boleh membuang limbah ke laut kecuali ;
a. Kapal menggunakan alat penghancur dan pembasmi hama dengan system yang diijinkan administrator berdasar pada aturan 3 (1) (a) pada jarak lebih dari 4 mil dari daratan terdekat, atau limbah yang tidak dihancurkan dan tidak diganti hama pada jarak lebih dari 12 mil dari daratan terdekat.
b. Kapal mengoperasikan suatu system pengolah limbah yang diijinkan oleh administrator, sesuai aturan 3 (1) (A) (i) Annex ini.
2. Untuk limbah dengan campuran sampah yang memerlukan perlakuan lain,diperlukan yang lebih keras lagi.
I. Pengecualian ( Reg. 9 )
Aturan 8 tersebut tidak berlaku untuk ;
1. Kapal yang membongkar limbah dengan tujuan untukmengamankan keselamatankapal dan semua yang aiatasnya, dan atau menyelamatkan jiwa dilaut atau,
2. Pembuangan karena kerusakan kapal atau perlengkapannya.
J. Fasisilitas penerimaan ( Reg. 10 )
1. Pemerintah peserta konvensi ini harus menyediakan fasilitas di pelabuhan – pelabuhan untuk menerima pembongkaran limbah, tanpa menyebabkan keterlambatan operasi kapal, dan sesuai untuk kapal yang menggunakan fasilitas tersebut.
2. Pemerintah dari Negara peserta konvensi ini harus menegur Organisasi yang bekerjasama dengan pemerintah dalam hal penyediaan fasilitas ini, apabila didapati ketidaksesuaian persyaratan fasilitas
K. Koneksi pembuangan / pembongkaran standar ( Reg. 11 )
Description
Dimension
Outside diameter
210 mm
Inner Diameter
According to pipe outside diameter
Bolt Circle diameter
170 mm
Slots in flange
4 holes 18 mm in diameter equidistantly placed on a bolt circle of the above diameter, slotted to the flange periphery. The slot width to be 18 mm
Flange thickness
16 mm
Bolts and nuts: Quantity and diameter
4, each of 16 mm in diameter and of suitable length
The flange is designed to accept pipes up to a maximum of 100 mm and shall be of steel or other equivalent material having a flat face. This Flange, together with a suitable gasket, shall be suitable for a service pressure of 6kg/cm 2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar