Rabu, 30 November 2011

ANNEX III ( Hamful Substances In Package Form )

ANNEX III
(Hamful Substances In Package Form)
A. Pemberlakuan
Annex III ini berlaku untuk semua kapal yang mana sedang mengangkut bahan – bahan berbahaya dalam kemasan ( Reg. 1.(1) ) dan mulai berlaku dengan resmi1 July 1992.
1. Harmful substances ( bahan – bahan berbahaya ) adalah semua bahan yang diidentifikasikan sebagai pollutant ( penyebab polisi )di laut di dalam IMDG – International Maritime Dangerous Good
2. Packaged from adalah semua bentuk kemasan selain yang termasuk bagian dari bagian kapal sebagaimana termaksud dalam IMDG Code

Annex III melarang semua bentuk pengangkutan bahan - bahan berbahaya kecuali dengan mematuhi peraturan dalam IMDG CodePengemasan, pemberian tanda pemberian label, dokumentasi, pemadatan, pembatasan jumlah dan pengecualan untuk mencegah atau mengurangidampak pencemaran yang mungkin ditimbulkan.
B. Kemasan ( Reg. 2 )
Kemasan yang dipergunakan haruslah sesuai untuk mengurangi bahaya terhadap lingkungan laut sehubungandengan sifat bahan yang dikemasnya.
C. Pemberian tanda dan label ( Reg. 3 )
1. Kemasan yang berisi bahan berbahaya haruslah ditandai dengan keras dan tegas dengan nama teknis yang tepat ( nama merek saja tidak boleh ) dan harusdengan tegas dinyatakan sebagai polutan laut.
2. Cara – cara pemberian tanda dan nama teknis bahan tersebut secara benar harus masih dapat diidentifikasi / diibaca dengan jelas hingga kemasan tersebut berada didalam air / tenggelam dalam waktu tiga bulan. Untuk hal tersebut harus diingat ketahanan bahan pembuat label dan permukaan kemasan tempat ditempelkannya label tersebut.
3. Kemasan yang berisi sedikit saja bahan polutan boleh dikecualikan dari peraturan tersebut ( lihat IMDG Code )
D. Dokumentasi ( Reg. 4 )
1. Dalam semua dokumen yang berhubungan dengan pengangkutan bahan berbahaya haruslah ditulis dengan jelas dan tegas dengan nama teknis yang tepat ( nama merek saja tidak boleh ) dan harus dengan tegas dinyatakan sebagai polutan laut.
2. Dokumen pengapalan / pengangkutan yang diberikan oleh pengirim harus termasuk atau dilengkapi dengan keterangan bahwa pengangkutan yang ditawarkan telah dikemas, diberi tanda dan label dengan benar dan sesuai dengan peraturan untuk meminimalkan bahaya terhadap lingkungan laut.
3. Kapal – kapal yang mengangkut bahan berbahaya harus memiliki daftar khusus yang meliputipengaturan dan pemadatanbahan berbahaya di atas kapal, copy dokumen yang sama harus disimpan oleh pemilik kapal di darat hingga muatan tersebut dibongkar.
E. Pemadatan ( Reg. 5 )
Pemadatan yang dilakukan haruslah sesuai untuk mengurangi bahaya terhadap lingkungan laut tanpa mengecualikan keselamatan kapal dan awak kapal.
F. Pembatasan Jumlah ( Reg. 6 )
Beberapa bahan berbahaya tertentu untuk alasan teknisdan ilmiah tidak boleh diangkut atau dibatasi jumlah yang boleh diangkutoleh satu kapal, dalam pembatasannya harus mempertimbangkan ukuran, kontruksi dan peralatan suatu kapal pengangkut, sebagaimana pengemasan dan sifat – sifat bahan berbahaya tersebut.
G. Pengecualian ( Reg. 7 )
1. Pembuangan ke laut ( jettisoning ) bahan berbahaya dalam kemasan adalah dilarang, kecuali jikabetul – betul diperlukan dalam rangka mengamankan keselamatankapal dan jiwa di laut.
2. Berdasarkan pada aturankonvensi ini, ukuran yang tepat tentang keadaan fisik,kimiawi dan biologis dari bahan – bahan berbahaya tersebut harus di pertimbangkan untuk mengatur pembersihan ataskebocoran di kapal, dan menyakinkan bahwa dengan pertimbangan – pertimbangan tersebut tidak akan mempengaruhi keselamatan kapal dan jiwadi laut.
H. Tugas wewenang Port State Control ( Reg. 8 )
1. Kapal pada saat sandar di pelabuhan adalah merupakan subyek untuk pemeriksaan oleh petugas yang di berikan otoritas kepadanya oleh Administrator, dalam rangka pelaksanaan aturan – aturan Annex ini, dan menyakinkan bahwa nahkoda dan awak kapal benar – benar familiar dengan prosedur yang ada di kapal sehubungan dengan pencegahan polusi di laut oleh bahan berbahaya.
2. Pihak yang diberi otoritastersebut, haruslah mengambil keputusan tegasuntuk tidak memberikan ijinberlayar apabila di dapati bahwa kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan – persyaratan yang ditentukan pada Annex ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar