Sesuai dengan kesadaran terhadap pentingnya faktor manusia dan perlunya peningkatan manajemen operasional kapal dalam mencegah terjadinya kecelakaan kapal, manusia,cargo dan harta benda serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan laut, maka IMO mengeluarkan peraturan tentang manajemen keselamatan kapal & perlindungan lingkungan laut yang dikenal dengan Koda International Safety Management (ISM Code) yang juga dikonsolidasikan dalam SOLAS Convention.
Penerapan dan pemenuhan ISM Codeini diberlakukan secara internasional dengan jadwal sbb :
Tanggal
Ukuran & Tipe Kapal
01 Juli 1998
*.
Semua Ukuran untuk Kapal Penumpang dan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi
*.
GT >= 500 untuk Kapal Tangki Minyak, Kapal Tangki Bahan Kimia, Kapal Tangki Gas Cair, Kapal MuatanCurah, Kapal Barang Kecepatan Tinggi
01 Juli 2002
*.
GT >= 500 untuk Kapal Barang lainnya dan Mobile Offshore DrillingUnit (MODU)
Pemerintah Indonesia yang meratifikasi Koda tersebut, menetapkan penjadwalan penerapanISM Code bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang beroperasi secara internasional sesuai dengan jadwal tersebut diatasdan bagi yang beroperasi secara domestik diberlakukan sbb :
Tanggal
Ukuran & Tipe Kapal
01 Juli 1998
*.
Semua Ukuran untuk Kapal Penumpang, Kapal Penumpang Penyeberangan dan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi
*. GT >= 300 untuk Kapal Penyeberangan (Ferry)
*.
GT >= 500 untuk Kapal Tangki Kimiadan Kapal Cargo Kecepatan Tinggi
01 Juli 1999
*.
GT >= 500 untuk Kapal Tangki lainnya dan Kapal Tangki Gas Cair
01 Juli 2000
*.
GT >= 500 untuk Kapal Muatan Curah
01 Juli 2002
*.
100 <= GT < 300 untuk Kapal Penyeberangan (Ferry) *. GT >= 500 untuk Kapal Peti Kemas
01 Juli 2003
*.
GT >= 500 untuk Mobile Offshore Drilling Unit (MODU)
01 Juli 2004
*.
GT >= 500 untuk Kapal Barang Lainnya
01 Juli 2006
*.
150 <= GT < 500 untuk Kapal Tangki Kimia, Kapal Tangki Gas Cair dan Kapal Barang Kecepatan Tinggi
Sesuai dengan persyaratan ISM Code,semua perusahaan yang memiliki atau mengoperasikan kapal-kapal sesuai dengan penjadwalan diatas, harus menetapkan Sistem Manajemen Keselamatan untuk perusahaan dan kapalnya dalam rangka menjamin operasional kapal dengan aman. Persyaratan tersebut, meliputi mendokumentasikan, menerapkan dan mempertahankan sistem manajemen keselamatan yangpada akhirnya akan diverifikasi oleh Pemerintah atau organisasi yang diakui (Recognized Organization / RO) dalam rangka penerbitan sertifikat setelah dipenuhinya semua persyaratan ISM Code. Perusahaan (Company) yang telah memenuhi persyaratan akan diterbitkan Dokumen Kesesuaian atau Document of Compliance (DOC) dan setiap kapalyang telah memenuhi persyaratan akan diterbitkan Sertifikat Manajemen Keselamatan atau Safety Management Certificate (SMC). Baik DOC maupun SMC masa berlakunya 5 tahun. Perusahaan dan kapalnya yang tidak dapat memenuhi persyaratan ISM Code akan menghadapi kesulitan dalam operasionalnya, baik diperairan internasional maupun domestik.
BKI sebagai Organisasi yang diakui (RO) oleh Pemerintah Indonesia telahditunjuk atas nama Pemerintah untuk melaksanakan approval, verifikasi dan menerbitkan sertifikat DOC & SMC Interim atau short term. Sedangkan sertifikat permanen akan diterbitkan oleh Pemerintah cq DitjenPerhubungan Laut. Data perusahaan dan kapal yang telah disertifikasi akan didaftarkan dan dipublikasikan dalam Buku Register ISM Code oleh BKI.
Prosedur untuk mendapatkan sertifikat DOC - ISM Code sbb :
*.
Menyerahkan form aplikasi dengan dilampirkan manual Sistem Manajemen Keselamatan kepada BKI Kantor Pusat cq Divisi Statutoria atau Kantor Cabang BKI terdekat.
*. BKI akan melakukan approval atas manual Sistem Manajemen Keselamatan. Apabila ada kekurangan, maka manual akan dikembalikan untuk diperbaiki.
*.
Apabila manual Sistem Manajemen Keselamatan telah memenuhi syarat, maka dilakukan Verifikasi Awal (Initial Verification) ke kantor perusahaan pemohon untuk diperiksa kesesuaian antara manualdengan penerapannya. Untuk ini, BKI akan mengirimkan auditor yang kompeten untuk memeriksa penerapan sistem di perusahaan.
*.
Jika memenuhi syarat, maka BKI akan menerbitkan Laporan Audit dan Sertifikat DOC sementara yang berlaku 5 bulan.
*.
Untuk penerbitan DOC permanen dari Pemerintah, BKI akan mengurus penerbitannya setelah semua ketidak-sesuaian yang ditemukan saat verifikasi sudah diperbaiki dan dilaporkan ke BKI.
Prosedur untuk mendapatkan sertifikat SMC - ISM Code sbb :
*.
Kapal harus dioperasikan / dikelola oleh perusahaan yang telah memiliki sertifikat DOC.
*.
Menyerahkan form aplikasi dengan dilampirkan salinan DOC kepada BKIKantor Pusat cq Divisi Statutoria atau Kantor Cabang BKI terdekat.
*.
BKI akan menunjuk auditor yang kompeten untuk melakukan verifikasi diatas kapal untuk diperiksa kesesuaian persyaratan ISM Code diatas kapal.
*.
Jika memenuhi syarat, maka BKI akan menerbitkan Laporan Audit dan Sertifikat SMC sementara yang berlaku 5 bulan.
*.
Untuk penerbitan SMC permanen dari Pemerintah, BKI akan mengurus penerbitannya setelah semua ketidak-sesuaian yang ditemukan saat verifikasi sudah diperbaiki dan dilaporkan ke BKI. Setelah mendapatkan sertifikat, baik DOC atau SMC, maka ada kewajiban dari Perusahaan dan kapalnya untuk mempertahankan sertifikat tersebut dengan mengajukan permohonan verifikasi periodik kepada BKI denganjadwal sbb :
Sertifikat
Verifikasi Periodik
DOC
*.
Verifikasi Tahunan (Annual ulang tahun sertifikat.
*.
Verifikasi Pembaruan (Renewal Verification), pada tahun ke 5 sertifikat.
SMC
*.
Verifikasi Antara (Intermediate Verification), dengan masa pengajuan antara tahun ke 2 sertifikat.
*.
Verifikasi Pembaruan (Renewal Verification), pada tahun ke 5 sertifikat.
Selain itu, BKI juga diberi otorisasi untuk menerbitkan sertifikat DOC atau SMC Interim yang ditujukan bagi perusahaan atau kapal dengan kondisi sbb :
*.
Perusahaan yang baru didirikan.
*.
Tipe Kapal baru ditambahkan pada dokumen DOC yang sudah ada.
*.
Kapal yang baru selesai dibangun.
*.
Kapal yang baru bergabung dengan perusahaan.
*.
Kapal baru berganti bendera kapal. Persyaratan untuk mendapatkan DOC/SMC Interim adalah :
*.
Telah memiliki manual Sistem Manajemen Keselamatan sesuai persyaratan ISM Code.
*.
Memiliki jadwal implementasi selama masa berlakunya DOC / SMCInterim. Masa berlaku DOC Interim adalah 6 bulan dan sertifikat SMC Interim adalah 6 bulan (dapat diperpanjang maksimal 6 bulan lagi.)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi :
Divisi Statutoria - PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
Jl. Yos Sudarso 38 - 40 Jakarta
Telp : 62-21-4301017ext : 2800
Fax : 62-21-43901974
Email : statutory@klasifikasiindonesia.com.
Penerapan dan pemenuhan ISM Codeini diberlakukan secara internasional dengan jadwal sbb :
Tanggal
Ukuran & Tipe Kapal
01 Juli 1998
*.
Semua Ukuran untuk Kapal Penumpang dan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi
*.
GT >= 500 untuk Kapal Tangki Minyak, Kapal Tangki Bahan Kimia, Kapal Tangki Gas Cair, Kapal MuatanCurah, Kapal Barang Kecepatan Tinggi
01 Juli 2002
*.
GT >= 500 untuk Kapal Barang lainnya dan Mobile Offshore DrillingUnit (MODU)
Pemerintah Indonesia yang meratifikasi Koda tersebut, menetapkan penjadwalan penerapanISM Code bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang beroperasi secara internasional sesuai dengan jadwal tersebut diatasdan bagi yang beroperasi secara domestik diberlakukan sbb :
Tanggal
Ukuran & Tipe Kapal
01 Juli 1998
*.
Semua Ukuran untuk Kapal Penumpang, Kapal Penumpang Penyeberangan dan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi
*. GT >= 300 untuk Kapal Penyeberangan (Ferry)
*.
GT >= 500 untuk Kapal Tangki Kimiadan Kapal Cargo Kecepatan Tinggi
01 Juli 1999
*.
GT >= 500 untuk Kapal Tangki lainnya dan Kapal Tangki Gas Cair
01 Juli 2000
*.
GT >= 500 untuk Kapal Muatan Curah
01 Juli 2002
*.
100 <= GT < 300 untuk Kapal Penyeberangan (Ferry) *. GT >= 500 untuk Kapal Peti Kemas
01 Juli 2003
*.
GT >= 500 untuk Mobile Offshore Drilling Unit (MODU)
01 Juli 2004
*.
GT >= 500 untuk Kapal Barang Lainnya
01 Juli 2006
*.
150 <= GT < 500 untuk Kapal Tangki Kimia, Kapal Tangki Gas Cair dan Kapal Barang Kecepatan Tinggi
Sesuai dengan persyaratan ISM Code,semua perusahaan yang memiliki atau mengoperasikan kapal-kapal sesuai dengan penjadwalan diatas, harus menetapkan Sistem Manajemen Keselamatan untuk perusahaan dan kapalnya dalam rangka menjamin operasional kapal dengan aman. Persyaratan tersebut, meliputi mendokumentasikan, menerapkan dan mempertahankan sistem manajemen keselamatan yangpada akhirnya akan diverifikasi oleh Pemerintah atau organisasi yang diakui (Recognized Organization / RO) dalam rangka penerbitan sertifikat setelah dipenuhinya semua persyaratan ISM Code. Perusahaan (Company) yang telah memenuhi persyaratan akan diterbitkan Dokumen Kesesuaian atau Document of Compliance (DOC) dan setiap kapalyang telah memenuhi persyaratan akan diterbitkan Sertifikat Manajemen Keselamatan atau Safety Management Certificate (SMC). Baik DOC maupun SMC masa berlakunya 5 tahun. Perusahaan dan kapalnya yang tidak dapat memenuhi persyaratan ISM Code akan menghadapi kesulitan dalam operasionalnya, baik diperairan internasional maupun domestik.
BKI sebagai Organisasi yang diakui (RO) oleh Pemerintah Indonesia telahditunjuk atas nama Pemerintah untuk melaksanakan approval, verifikasi dan menerbitkan sertifikat DOC & SMC Interim atau short term. Sedangkan sertifikat permanen akan diterbitkan oleh Pemerintah cq DitjenPerhubungan Laut. Data perusahaan dan kapal yang telah disertifikasi akan didaftarkan dan dipublikasikan dalam Buku Register ISM Code oleh BKI.
Prosedur untuk mendapatkan sertifikat DOC - ISM Code sbb :
*.
Menyerahkan form aplikasi dengan dilampirkan manual Sistem Manajemen Keselamatan kepada BKI Kantor Pusat cq Divisi Statutoria atau Kantor Cabang BKI terdekat.
*. BKI akan melakukan approval atas manual Sistem Manajemen Keselamatan. Apabila ada kekurangan, maka manual akan dikembalikan untuk diperbaiki.
*.
Apabila manual Sistem Manajemen Keselamatan telah memenuhi syarat, maka dilakukan Verifikasi Awal (Initial Verification) ke kantor perusahaan pemohon untuk diperiksa kesesuaian antara manualdengan penerapannya. Untuk ini, BKI akan mengirimkan auditor yang kompeten untuk memeriksa penerapan sistem di perusahaan.
*.
Jika memenuhi syarat, maka BKI akan menerbitkan Laporan Audit dan Sertifikat DOC sementara yang berlaku 5 bulan.
*.
Untuk penerbitan DOC permanen dari Pemerintah, BKI akan mengurus penerbitannya setelah semua ketidak-sesuaian yang ditemukan saat verifikasi sudah diperbaiki dan dilaporkan ke BKI.
Prosedur untuk mendapatkan sertifikat SMC - ISM Code sbb :
*.
Kapal harus dioperasikan / dikelola oleh perusahaan yang telah memiliki sertifikat DOC.
*.
Menyerahkan form aplikasi dengan dilampirkan salinan DOC kepada BKIKantor Pusat cq Divisi Statutoria atau Kantor Cabang BKI terdekat.
*.
BKI akan menunjuk auditor yang kompeten untuk melakukan verifikasi diatas kapal untuk diperiksa kesesuaian persyaratan ISM Code diatas kapal.
*.
Jika memenuhi syarat, maka BKI akan menerbitkan Laporan Audit dan Sertifikat SMC sementara yang berlaku 5 bulan.
*.
Untuk penerbitan SMC permanen dari Pemerintah, BKI akan mengurus penerbitannya setelah semua ketidak-sesuaian yang ditemukan saat verifikasi sudah diperbaiki dan dilaporkan ke BKI. Setelah mendapatkan sertifikat, baik DOC atau SMC, maka ada kewajiban dari Perusahaan dan kapalnya untuk mempertahankan sertifikat tersebut dengan mengajukan permohonan verifikasi periodik kepada BKI denganjadwal sbb :
Sertifikat
Verifikasi Periodik
DOC
*.
Verifikasi Tahunan (Annual ulang tahun sertifikat.
*.
Verifikasi Pembaruan (Renewal Verification), pada tahun ke 5 sertifikat.
SMC
*.
Verifikasi Antara (Intermediate Verification), dengan masa pengajuan antara tahun ke 2 sertifikat.
*.
Verifikasi Pembaruan (Renewal Verification), pada tahun ke 5 sertifikat.
Selain itu, BKI juga diberi otorisasi untuk menerbitkan sertifikat DOC atau SMC Interim yang ditujukan bagi perusahaan atau kapal dengan kondisi sbb :
*.
Perusahaan yang baru didirikan.
*.
Tipe Kapal baru ditambahkan pada dokumen DOC yang sudah ada.
*.
Kapal yang baru selesai dibangun.
*.
Kapal yang baru bergabung dengan perusahaan.
*.
Kapal baru berganti bendera kapal. Persyaratan untuk mendapatkan DOC/SMC Interim adalah :
*.
Telah memiliki manual Sistem Manajemen Keselamatan sesuai persyaratan ISM Code.
*.
Memiliki jadwal implementasi selama masa berlakunya DOC / SMCInterim. Masa berlaku DOC Interim adalah 6 bulan dan sertifikat SMC Interim adalah 6 bulan (dapat diperpanjang maksimal 6 bulan lagi.)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi :
Divisi Statutoria - PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
Jl. Yos Sudarso 38 - 40 Jakarta
Telp : 62-21-4301017ext : 2800
Fax : 62-21-43901974
Email : statutory@klasifikasiindonesia.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar