Rabu, 30 November 2011

ANNEX V GARBAGE

A. Difinisi – difinisi
1. Sampah adalah semua jenis sisa makanan dari atas kapal dan sisa operasional tidak termasuk ikan segar dan bagian – bagian lainnya, yang dihasilkan selama pengoperasian kapal secaranormal yang diharuskan dibuang secara terus menerus atau secara berkala kecuali zat – zat yang mana telah dicantumkan dalam aturan – aturan lainnya pada konfensi terakhir.
2. Daerah Pantai / Nearest land. Istilah daerah pantai diukur dari garis pantai sampai garis teritorial laut yang mana telah ditentukanoleh peraturan International dan perkecualian untuk konvensiyang ditetapkan seperti pantai timur Australia
.
3. Daerah khusus adalah wilayah laut karena alasan – alasan teknis yang diakui sehubungan dengan oseanografi dan ekologi serta sifat – sifat khusus lalu lintasnya, penerapan cara – cara khusus yang mengikat dalam hal pencegahan pencemaran laut oleh sampah.
B. Pemberlakuan / penerapan ( Reg. 2 )
Diberlakukan untuk semua kapal – kapal tidak terkecuali yang tercantum dalam Annex ini
C. Pembuangan sampah dilaut daerah khusus ( special area )
1. Tujuan dari peraturan 4, 5, 6 dari aturan ini adalah
a. Dilarang membuang sampah kelaut semua jenis plastic termasuk tali manila, jaring – jaring ikan sintetik, kantong sampah plastic dan abu produk plastic yang mana mengandung racun atau sisa / residu logam.
b. Dilarang membuang sampah didekat pantai sejauh dapat dilakukan dengan jarak tidak kurang dari :
1) 25 Nautical mil untuk dunnage, lining, dan material yang dapat mengapung
2) 12 Nautical mil untuk sisa makanan dan semua sampah termasuk kertas produk, kain, kaca, logam botol – botol dan barang perak.
c. Pembuangan sampah ke laut seperti sampah makanan dan sampah lainnya termasuk kertas, majun, kaca, logam, botol, dan barang – barang tembikar dapat dilakukan dengan sarat sudah dicampur dan dihancurkan dengan lebar tidak boleh lebih 25 mm dan sejauh mungkin dari daratan tetapi tidak boleh kurang dari 3 mil.
D. Pembuangan sampah dengan persyaratan khusus ( Reg. 4 )
1. Dilarang membuang setiap bahan / materi dari Platform tetap atau yang mengapung yang melakukan eksplorasi, dan kegiatan eksplorasi sumber mineral did an didasar laut dan dari semua kapal – kapal pada waktu sandar atau berada disekitar 500 m dari platform ( Rig )
2. Pembuangan sampah – sampah makanan setelah dicampurkan dan dihancurkan dari rig / platforms tetap atau yang mengapung dengan lokasi tidak boleh kurang dari 12 mil dan semua kapal – kapal yang sandar atau berada disekitar 500 m dariplatform / rig dengan lebar tidak boleh lebih dari 25 mm.
E. Pembuangan sampah di daerah khusus
Daerah khusus yang dimaksud dengan aturan iniadalah Laut Mediteranean, Altik, Laut Hitam, Laut Merah, Teluk Mexico dan Laut Carebean.
Dilarang membuang sampah :
1. Semua jenis plastik termasuk tali syntetik, jala ikan syntetik, kantong plastik dan abu plastik yangdihasilkan dari incenerator, yang mengandung racun atau sisa / residu logam. Semua sampah termasuk kertas, majun, kaca, logam,ganjal, pakain dan jenis – jenis pembungkusan. Untuk sampah makanan sejauh mungkin dari daratan tidak boleh kurang dari 12 mil.
2. Membuang sampah makanan di laut cerebean harus dicampur dan dihancurkan dulu dengan lebar tidak boleh dari 25 mm jarak dari pantai tidak boleh kurang dari 3 mil.
F. Pengecualian ( Reg. 6 )
Peraturan tidak diberlakukan untuk :
1. Pembuangan sampah yang mendesak / penting dari kapal dengan alasan untuk keselamatan kapal dan keselamatan di laut.
2. Sampah yang dihasilkan karena adanya kerusakan kapal atau pemasangan semua peralatan dengan alasan sebagai tindakan pencegahan yang dilakukan sebelum dan sesudah kejadian kerusakan untuk mencegah atau memperkecil kerusakan yang terjadi.
3. Kehilangan net / jala – jala ikan yang di pasang dengan alasan untuk tindakan pencegahan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kehilangan yang lebih banyak.
G. Fasilitas penampungan ( Reg. 7 )
Pemerintah Negara yang tergabung dalam konvensi ini untuk menyakinkan penyediaan fisilitas penampungan di pelabuhandan terminal untuk penampungan sampah – sampah tanpa menyebabkan keterlambatan kapal, dan sesuai dengan kepentingan dan yang digunakan oleh kapal.
H. Port State control ( Reg. 8 )
Pada waktu kapal berada dipelabuhan, pejabat dapat melakukan pemeriksaan diatas kapal terhadap nahkoda dan anak buah kapal jika tidak mengetahuipencegahan polusi dari sampah dengan baik kapal tidak diijinkan untuk berlayar.
I. Placard, Garbage management palns, Pencatatan ( Reg. 9 )
1. Setiap kapal dengan panjang seluruh 12 meter atau lebih harus memasangplacard supaya anak buah kapal dan penumpang mengetahui persyaratan pada peraturan 3 dan 5 aturan ini. Dengan bahasa kerja yang digunakan oleh personnel kapal untuk kapal– kapal dengan pelayaran dari pelabuhan atau terminal offshore dibawah ketentuan hukum yang berlaku dan bahasa inggris dan prancis.
2. Setiap kapal dengan GRT 400 ton keatas dengan jumlah crew 15 orang lebih harus membawa / dilengkapi Garbage Management Plans.
3. Setiap kapal dengan GRT 400 Ton lebih yang melakukan pelayaran dari pelabuahan ke terminal offshore di bawah hukum yang berlaku dan platform / rig tetap dan mengapung yang melakukan eksplorasi di laut dan dasar laut harusmembawa Garbage Record Book.
Setiap pembuangan, atau pembakaran harus dicatat di dalam Garbage record book oleh perwira yang bertugas, tanggal pembakaran atau pembuangan ditulis, dan dengan bahasa Inggris, Spanyol dan Prancis dan ditanda tangani oleh nahkoda.
Pencatatan pada waktu pembakaran atau pembuangan antara lain tanggal, waktu, posisi kapal, jenis sampah, perkiraan jumlah. Garbage record book harus disimpandiatas kapal disuatu tempatkarena sewaktu – waktu dilakukan pemeriksaan Dokument ini harus disediakan untuk periode 2 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar