Rabu, 30 November 2011

ANNEX VI Exhaust Gas Emmision)

ANNEX VI
Exhaust Gas Emmision)
A. Pemberlakuan
Aturan ini diberlakukan untuk semua kapal – kapal kecuali aturan 3, 5, 6, 13, 15, 18 dan 19 pada aturan ini.
B. Difinisi – difinisi
1. Similiar stage contruction
Tempat yang diketahui pada waktu kontruksi kapalsecara spesific dari awal. Dan peletakan kapal yang telah dilakukan diperkirakan tidak boleh kurang dari 50 atau 1 % dari berat seluruh struktur material kapal.
2. Continous feeding
Proses yang menghasilkan sampah ke dalam ruang pembakaran tanpa bantuanmanusia ketika alat pembakaran dalam kondisi berjalan dengan lancar dengan suhu pada ruang pembakaran 8500 C dan 12000 C

3. Instalasi baru
Berhubungan dengan aturan 12 pada Bab ini, adalah semua system instalasi, peralatan, termasuk unit pembakaran jinjing, penyekatan atau bahan – bahan lain diatas kapal setelah tanggal pemberlakuan peraturan ini. Tetapi tidak termasuk perbaikan atau pengisian system instalasi, peralatan penyekatan, atau pengisian unit pemadam kebakaran jinjing.
4. Nox Technical code
Adalah kode teknis untuk control emisi dari Nitrogen oksida dari mesin diesel.
5. Penipisan zat ozon
Adalah kontrol zat yang didifinisikan paragraph 4 artikel 1 dari protocol montreal mengenal penipisan lapisan zat ozon 1987.
6. Sludge Oil
Lumpur dari bahan bakar, minyak pelumas dari separator, sampah dari minyak pelumas dari mesin induk atau mesin bantu, sisa minyak dari got separator, penyaringan minyak atau penampang tetesan / rembesan.
7. Shipboard incineration
Adalah pembakaran sampah – sampah atau bahan – bahan dikapal selama pengoperasian kapal berjalan normal.
8. Shipboard incinerator
Adalah fasilitas dikapal yang didesain untuk pembakaran yang paling utama.
C. Pengecualian umum ( Reg. 3 )
Peraturan ini tidak diberlakukan untuk emisi penting untuk keamanan dan keselamatan jiwa dilaut atau emisi yang dihasilkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar