Rabu, 30 November 2011

Soal Jawab Keselamatan Pelayaran 2

Tidak semua mesin pembakaran / motor diesel diatas kapal dilengkapi dengan alat keamanan CankCase explotion relief maupun Crank Case mist Diezitor.
a. Jelaskan aturan – aturan SOLAS untuk motor diesel yang harus dilengkapi dengan alat-alat tersebut diatas dan kegunaannya masing-masing.
b. Jelaskan mengapa bisa terjadinya ledakan didalam carter (crank case) / motor diesel dan jelaskan cara mengatasi jangan sampai terjadinya ledakan tersebut.

Jawab :
a. Aturan – aturan SOLAS untuk motor diesel yang harus dilengkapi dengan alat-alat tersebut diatas adalah :
b. Ledakan bisa terjadi dalam crank case disebabkan oleh adanya kabut minyak (Oil Mist) di dalam crank case, temperature yang tinggi dan kadar oxigen yang tersedia. Oil mist bisa disebabkan oleh gesekan yang terjadi pada bantalan utama maupun metal jalan dengan poros engkol yang diakibatkan dari sistem pelumasan yang kurang sempurna. Demikian pula gesekan ini akan menyebabkan temperature tinggi. Jika kadar oxigen dalam crank case cukup maka panas akan memicu terbakarnya oil mist ini secara spontan sehingga menimbulkan ledakan.
Cara mengatasi agar jangansampai terjadi ledakan yaitu dengan memonitor adanya oil mist dalam crank case (Oil mist Detector). Bila oil mist terdeteksi, maka kecepatan mesin harus diturunkan (Slow Down), bisa secara otomatis maupun manual.dengan tujuan agartidak terjadi panas pada ruang crank case. Jika perlu mesin distop dan dicari penyebab adanya oil mist tersebut.
2. Kebakaran yang disebabkan oleh arus listrik dapat terjadi karena adanya hubungan singkat.
a. Jelaskan dengan sebuah pembuktian , prosesnya mengapa kabel listrik yang dilapisi isolator masih dapat menimbulkan kebakaran.
b. Jelaskan fungsinya ground detecting system (GDS) pada papan penghubung listrik utama / (main switch board), dan bila salah satu dari lampu GDS tersebut anda ketahui redup, tindakan apa yang harus anda lakukan.
Jawab :
a. Pembuktian bahwa kabellistrik yang dilapisi isolator masih dapat menimbulkan kebakaran :
- Pada saat terjadi hubungan singkat arus listrik, maka nilai tahanan Rmendekati atau = 0.
- Pada hukum Ohm, I = V / R, I = V / 0 = ∞ ( tak terhingga)
- Karena nilai arus I yang mengalir tak terhingga besarnya / sangat besar maka akan timbul panas yang sangat besar pula.
- Panas yang tinggi ini kemudian melelehkan isolasi listrik dan terbakar.
b. Fungsi dari ground detecting system (GDS) pada papan penghubung listrik utama / (main switchboard) adalah untuk mengetahui adanya kebocoran tahanan isolasi listrik di atas kapal erhadapbadan kapal. Kebocoran isolasi ini berbahaya karenadapat menyebabkan timbulnya kebakaran, sehingga harus segera diperbaiki. Apabila salah satu dari lampu GDS redup, ini menandakan bahwa pada kawat terminal tersebut telah terjadi kebocoran tahanan isolasi terhadap badan kapal. Tindakan yang harus dilakukan adalah :
- Temukan dimana terjadinya kebocoran arus listrik, atau pada pesawat apa. Caranya yaitu dengan memutus satu persatu breaker pesawat-pesawat tersebut pada Main Switch Board. Bila nyala lampu normal ketika salah satu breaker diputus, maka gangguan kebocoran terletak pada sistem kelistrikan pesawat tersebut, apakah pada motor listriknya, maupun pada instalasi distribusinya.
- Lakukan perbaikan isolasi yang bocor
- Test tahanan isolasi listrikbagian tersebut dengan menghubungkan breakernya sambil memperhatikan nyala lampu GDS berubah atau tidak. Jika menyala normal maka isolasinya sudah baik.
Untuk ukuran kapal crude oil tanker berapa DWT yang harus dilengkapi dengan inert gas system dan jelaskan jawaban anda, apakah inert gas ini dapat dihasilkan / diambil gas buang motor diesel 2 tak.
Jawab :
Kapal berukuran DWT……………..
Inert gas yang diperlukan adalah gas sisa pembakaran bahan bakar yang memepunyai kadar O2sangat rendah seperti pada gas buang hasil pembakaran ketel. Pada motor diesel dua tak, pada saat
langkah pembilasan, gas buang sisa pembakaran didorong oleh udara tekan dari turbo charger dan sebagian udara bilas ini bercampur dengan gas buang. Udara bilas kaya akan kandungan O2, maka gas buang yang keluar dari motor diesel 2 tak mempunyai kadar O2 yang tinggi. Sehingga gas tersebut tidak dapat digunakan sebagai inert gas.
4. Didalam peraturan IMO ada istilah-istilah survey
a. Jelaskan apa yang dimaksud dengan initial survey itu dan mengapa survey ini penting sekali
b. Jelaskan pula yang dimaksud dengan unschedule survey
Jawab :
a. Initial Survey adalah survey yang dilakukan pertama kalinya sejak kapaldibuat. Survey ini meliputi survey konstruksi bangunandan permesinan, Survey radio instalasi, dan survey alat-alat keselamatan (safety equipment). Survey ini penting sekali karena menyangkut aspek keselamatan jiwa maupun kapal dan juga mengindikasikan apakah kapal laik laut atau tidak, sebelum kapal melakukan operasi pelayaran.
b. Yang dimaksud dengan Unschedule Survey adalah :
Survey yang dilakukan tanpa menggunakan jadwalwaktu, dilakukan kapan saja bila didianggap kepal perlu dilakukan survey.
. Dalam hal penerapan fungsi keselamatan maritime, apakah perbedaan fungsi antara Biro Klasifikasi dengan Marine Inspector Syahbandar?
b. Bila kapal tersebut tidak memenuhi ketentuan keselamatan dan berada diluar negeri (diluar wilayah hukum suatu negara), dapatkah kapal tersebut ditahan? Siapakah yang berhak untuk hal tersebut?
Jawab:
a. Perbedaan fungsi antara Biro Klasifikasi dengan Marine Inspector Syahbandar dalam hal penerapan fungsi keselamatan maritime :
Biro Klasifikasi adalah badan swasta yang bertugas untuk mengklaskan kapal pada negara bendera kapal dimana klas kapal berlaku selama 4 tahun, sedangkan Marine Inspector Syahbandar adalah suatu instansi pemerintah yang mengadakan pemeriksaan serta pengawasan terhadapkapal-kapal asing maupun domestik apakah kapal tersebut laik laut atau tidakdan dilakukan pada pelabuhan negara. yang mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi seperti penahanan kapal bila ditemukan pelanggarankeselamatan yang serius.
b. Bila kapal tersebut tidak memenuhi ketentuan keselamatan dan berada diluar negeri (diluar wilayah hukum suatu negara), maka kapal tetap dapat diberikan sanksi penahanan. Yang berhak untuk melakukan hal tersebut adalah Port State Control negera pelabuhan yang disinggahi.
2. Jelaskan pengertian dari :
a. Crank case explotion
b. Interlock system
c. Turbo charger surging
d. Inert gas
Jawab :
a. Crank case explotion adalah terjadinya suatu ledakan di dalam ruan engkol (crank case) motor yang dapat disebabkan olehterbakarnya kabut minyak lumas maupun bahan bakaryang terakumulasi pada ruang engkol karenan ketidaksempurnaan kerja dari salh satu atau lebih cylinder mesin.
b. Interlock system adalah system pengaman atau pengunci yang saling berhubungan yang digerakkan secara elektrik dan berkaitan engan bejanaudara start sehingga mesin tidak dapat dioperasikan pada saat interlock system bekerja. Hal ini sebagai alatkeselamatan untuk menghindari terjadinya suatu kerusakan misalkan pada saat turning gear pada posisi enggage/terhubung.
c. Turbo charger surging adalah suara tidak normal yang keluar dari turbo charger ( ledqakan / raungan) ayang diakibatkanpengoperasian mesin yang salah misalkan dari mesin maju penuh langsung distop, terjadinya tekanan balik pada intake manifold, menaikkkan kecepatan mesin terlalu cepat atau dalam keadaan cuaca burukmenyebabkan putaran mesin naik turun tidak teratur dan mesin tetap dibebani beban penuh.
d. Inert gas adalah Gas lembam yang digunakan untuk mencegah kebakaran atau ledakan dalam tangki muatan ( umumnya kapal muatan minyak) dengan cara memasukkan gas tersebut keatas permukaan cairan muatan dan mendorong keluar udara didalamnya sehingga kadar oksigen berkurang sampai batas tidak dapat lagi menunjang timbulnya kebakaran.
3. Peraturan Internasional MARPOL 73 / 87 ANNEX 1 berisi ketentuan tentang penangan minyak dan pembuangannya dari kapal,dalam kaitan tersebut, jelaskan:
a. Kriteria pembuangan limbah minyak dengan kandungan 15 ppm, dan 100 ppm.
b. Apa yang dimaksud dengan laut khusus dan dimana saja laut khusus tersebut!
c. Apakah kegunaan dari Oil Record Book (ORB) tersebut,dan apa perbedaan antara ORB I dan ORB II?
Jawab :
a. Kriteria pembuangan limbah minyak dengan kandungan 15 ppm, dan 100 ppm adalah :
Untuk pembuangan dari ruang-ruang permesinan pada semua kapal berukuran 400 grt keatas (termasuk tankers):
Diluar daerah khusus tidak boleh dilakukan pembuangan, kecuali :
 Kandungan minyak tidakmelebihi 15 ppm
 Dilakukan dalam perjalanan
 Pada posisi 12 mil laut dari daratan dan kandungan minyak dapat dibawah 100 ppm
 Monitor pembuangan minyak dan pemisah air beroperasi / bekerja
Di daerah khisus, tidak boleh dilakukan pembuangan, kecuali:
 Dalam perjalanan dengan menggunakan alat penyaringan dan pemutus aliran otomatik (automatic trip) yang akan bekerja jika kandungan minyak melampaui 15 ppm.
Untuk kapal tanker, air got tidak berasal dari ruang pompa atau bukan air got ruang pompa atau yang telah bercampur dengan residu-residu minyak.
Pembuangan dari tanki muatan kapal-kapal tanker minyak:
Diluar daerah khusus tidak boleh dilakukan pembuangan kecuali:
 bersih atau tolak bara / balas terpisah ( segregated ballast) atau
 jika lebih dari 50 mili laut dari daratan, dan
 dalam perjalanan
 debit pembuangan secara terus menerus tidak melampaui 60 ltr /mil laut, dan
 sistem pemonitoran dan pengendalian pembuangan serta tangki endap dalam operasi
Di dalam daerah khusus tidak boleh dilakukan pembuangan, kesuali:
 bersih / tolak bara terpisah (segregated ballast)
Terhitung tanggal 6 Juli 1998:
 Pembuangan hanya dilakukan dalam perjalanan/ pelayaran
 kandungan minyak tidakmelampaui 15 ppm
 monitor pembuangsn minysk dan pemisah air berminyak (OWS) harus dioperasikan
b. Yang dimaksud dengan laut khusus adalah laut dimana sama sekali tidak boleh dilakukan pembuangan minyak dengan kekecualian yang sangat kecil. Dimana semuakapal minyak diharuskan mampu menyimpan minyakdiatas kapal dengan menggunakan system Load On Top atau pembuangan dengan menggunsksn fasilitas yang tersedia di kapal.
Laut khusus tersebut adalah: Laut Tengah, Laut Merah, Laut Hitam, Laut Baltic, danLaut Teluk
c. Kegunaan dari Oil Record Book adalah untuk mencatat semua kegiatan ruang permesinan yang berhubungan dengan minyak dan kegiatan bongkar muat minyak pada kapal tanker minyak maupun operasi ballastnya.Hal-hal yang dicatat pada buku ini adalah:
 Pengisian tolak bara / ballast dan pembersihan tangki-tangki bahan bakar
 Pembuangan ballast atau air bekas pembersihantangki-tangki bahan bakar
 Pengumpulan dan penanganan lanjut residu minyak
 Pembuangan keluar kapal secara otomatis
 Kondisi sistem pengawasan dan monitor pembuangan
 Pembuangan keluar kapal secara tidak otomatis
 Pembuangan yang tidak disengaja/pengecualian lain
 Pengisian bahan bakar /minyak lumas (bunker)
 Prosedur operasional tambahan dan keterangan-keterangan umum
Perbedan antara ORB I dan ORB II adalah:
ORB I adalah catatan minyak tentang operasi-operasi ruang permesinan yang berhubungan dengan minyak.
ORB II adalah catatan minyak tentang operasi-operasi muatan minyak maupun operasi muatan ballastnya.
Jadi ORB terdapat pada kapal-kapal bukan muatan minyak, sedangkan ORB I dan ORB II dilaksanakan oleh kapal-kapal minyak/ tanker.
4. Penggunaan Inert Gas pada kapal tanker merupakan persyaratan untuk keselamatan pengoperasian tanker-tanker tersebut. Jelaskan:
a. Kapan inert gas tersebut diperlukan dan berapa kandungan O2 yang diijinkan pada inert gas tersebut?
b. Apakah yang dimaksud dengan Deck Water Seal pada inert gas system tersebut!
Jawab:
a. Inert gas diperlukan padasaat sebelum kegiatan mengisi muatan minyak crude oil, Membongkar muatan, dan pembersihan tangki dengan Crude Oil Washing. Juga selama minyak terdapat dalam tangki kondisi inert gas tetap dijaga.
Kadar kandungan O2 yang diijinka dalah dibawah 8%.
b. Deck Water Seal fungsi utamanaya dengan “Mechanical Non Return Valve” berfungsi untuk mencegah jangan sampai terjadi aliran balik gas Hydrocarbon dari Cargo tanks ke daerah Kamar mesin atau daerah-daerah yang seharusnya bebas gas dimana alat-alat inert gas dipasang. Pada alat ini harus selalu terdapat air yang mengisolasi bagian tangki muatan dengan ruang permesinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar